Jakarta, VIVA – Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan dirinya bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta. Agnez Mo ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) ...
Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja.
Perempuan berusia 22 tahun itu menyatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan hubungan Desy Ratnasari dan Ruben Onsu.